Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Kesehatan tentang BPJS

STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JaminanKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 29);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN.
- 2 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka olehBPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkanjumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
2.Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatankepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
3.Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’sadalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FasilitasKesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepadapengelompokan diagnosis penyakit.
Pasal 2
(1) Tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meliputi:
a.Tarif Kapitasi
b.Tarif Non Kapitasi
(2) Tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan rentang nilai yang besarannya untuk setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan berupa Rawat Jalan Tingkat Pertama.
(3) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan nilai besaran yang sama bagi seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan berupa Rawat Inap Tingkat Pertama dan pelayanan Kebidanan dan Neonatal.
- 3 -
(4) Pembiayaan untuk pelayanan ambulans, pelayanan obat rujuk balik, pelayanan skrining kesehatan tertentu, dan/atau pelayanan kesehatan pada daerah terpencil dan kepulauan dibayar oleh BPJS Kesehatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Pasal 4
(1) Tarif INA-CBG’s meliputi:
a.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B,kelas C dan kelas D dalam regional 1;
b.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B,kelas C dan kelas D dalam regional 2;
c.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B,kelas C dan kelas D dalam regional 3;
d.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B,kelas C dan kelas D dalam regional 4;
e.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B,kelas C dan kelas D dalam regional 5;
f.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum rujukannasional; dan
g.tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit khusus rujukannasional.
(2) Penetapan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, bagi setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
(3) Tarif rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang setara diberlakukan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari standar Tarif INA-CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D.
(4) Tarif rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang setara diberlakukan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari standar Tarif INA-CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D dengan perawatan kelas III.
(5) Tarif INA-CBG’s sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- 4 -
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA, ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memperbaiki Kualitas Rahim

 Cara Memperbaiki Kualitas Rahim Rahim adalah organ penting bagi wanita, terutama yang ingin memiliki anak. Rahim berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya janin selama kehamilan. Namun, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi kualitas rahim, seperti infeksi, miom, endometriosis, atau polip. Kualitas rahim yang buruk bisa menyebabkan kesulitan hamil, keguguran, atau komplikasi kehamilan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi wanita untuk menjaga dan memperbaiki kualitas rahimnya. baca juga beberapa kisah sukses, klik >>  Dokteru Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas rahim: 1. Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi. Makanan yang mengandung vitamin C, E, B6, folat, seng, selenium, dan antioksidan bisa membantu meningkatkan kesehatan rahim dan kesuburan. Beberapa contoh makanan yang baik untuk rahim adalah sayuran hijau, buah-buahan segar, kacang-kacangan, biji-bijian, ikan, telur, dan susu. 2. Menghindari rokok, alkohol, dan ...

Kopi DayaXtra dan Manfaatnya

  Kopi DayaXtra menawarkan lebih dari sekadar dorongan energi biasa. Kombinasi unik antara L-arginin dan ekstrak guarana dalam kopi ini diyakini memberikan beberapa manfaat, antara lain: L-Arginine L-Arginine adalah asam amino semi-esensial yang memiliki peran penting dalam tubuh. Dalam konteks meningkatkan performa seksual, L-Arginine dipercaya memiliki beberapa manfaat, antara lain: Meningkatkan produksi oksida nitrat:  L-Arginine merupakan prekursor dari oksida nitrat, sebuah molekul yang berperan dalam relaksasi otot polos. Relaksasi otot polos pada pembuluh darah dapat meningkatkan aliran darah ke organ reproduksi, sehingga potensial meningkatkan ereksi pada pria dan sensitivitas seksual pada wanita. Meningkatkan produksi hormon pertumbuhan:  Hormon pertumbuhan memiliki peran dalam memperbaiki jaringan tubuh, termasuk jaringan otot. Peningkatan hormon pertumbuhan dapat membantu meningkatkan libido dan stamina. Guarana Guarana adalah tanaman asli Amazon yang dikenal ...

Tentang Pengobatan Herbal dan Manfaatnya

 Tentang Pengobatan Herbal dan Manfaatnya Pengobatan herbal adalah salah satu metode pengobatan yang menggunakan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mineral. Pengobatan herbal memiliki sejarah yang panjang dan telah digunakan oleh berbagai peradaban di seluruh dunia. Pengobatan herbal memiliki beberapa manfaat, antara lain: - Pengobatan herbal dapat membantu meningkatkan kesehatan secara holistik, yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa. - Pengobatan herbal dapat membantu mencegah atau mengatasi berbagai penyakit, baik yang ringan maupun yang kronis, dengan cara merangsang sistem kekebalan tubuh, memperbaiki fungsi organ, atau menetralkan racun. - Pengobatan herbal dapat memberikan efek samping yang lebih sedikit atau lebih ringan dibandingkan dengan obat-obatan kimia, karena lebih sesuai dengan kondisi tubuh yang alami. - Pengobatan herbal dapat lebih mudah diakses dan lebih terjangkau dibandingkan dengan obat-obatan kimia, kar...