PETISI TENTANG DOKTER INTERNSIP DIB menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi pada rekan sejawat Dr. Dionisius Giri Samudera yang bertugas di RSUD Cendrawasih Dobo, Maluku tenggara Kepulauan Aru. Dengan kejadian ini, semoga membuka mata para pemangku kebijakan untuk meninjau kembali kebijakan program ini. Adanya ketidakjelasan mengenai regulasi, koordinasi serta sistem penganggaran pada pelaksanaan program tersebut, menimbulkan beberapa masalah di lapangan sehingga yang dirugikan dalam hal ini adalah peserta yaitu Dokter Internsip. Menkes juga terkesan tidak memahami persoalan dan lempar tanggung jawab sehingga menimbulkan kegaduhan dan kebingungan bagi publik. Di satu sisi, sesuai dengan Undang-undang Pendidikan Kedokteran No.20/2013 Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dokter, tetapi Pemerintah juga punya target lain yaitu untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah. Inilah yang sering menimbulkan masalah di lapangan.
Maka DIB dengan ini menyatakan :
1. Menuntut Menteri Kesehatan untuk mencabut beberapa pernyataannya di media diantaranya bahwa Dokter Internsip masih berstatus mahasiswa melainkan sudah berstatus Dokter karena sudah disumpah, diwisuda, berijazah Dokter dan memiliki STR serta SIP, bahwa fasilitas kesehatan di RSUD Cendrawasih Dobo dianggap memadai sementara kenyataannya di lapangan dr.Dionisius direkomendasikan oleh dokter setempat untuk ditransfer ke fasilitas yang lebih lengkap.
2. Menuntut Kemenkes menjamin wahana dan pendamping yang terstandar karena tujuan penempatan Dokter Internsip adalah untuk peningkatan keterampilan dokter di lapangan.
3. Menuntut peningkatan BHD sesuai rekomendasi IDI tentang penghasilan Dokter sebagai kompensasi atas beban kerja dan resikonya sebagai seorang Dokter Internsip beserta jaminan kesehatan dan asuransi jiwa, termasuk tanggungan biaya proses evakuasi ke fasilitas yang lebih memadai.
4. Menuntut adanya legalitas hukum berupa kontrak kerja yang mencakup hak dan kewajiban peserta selama menjalani program.
5. Menuntut transparansi pemotongan pajak BHD yang dikenakan pada peserta
6. Menuntut Kemenkes dan KIDI memotong masa tunggu internship, tidak melebihi tiga bulan karena merugikan calon Dokter internsip dari segi waktu dan materi.
7. Menuntut disediakan pusat pengaduan khusus bagi Dokter Internsip jika peserta mengalami kendala selama proses Internsip.
8. Menuntut Peranan IDI dalam mengawal permasalahaan Dokter internsip di wilayah masing-masing sebagai induk organisasi profesi yang berkewajiban melindungi serta mengayomi anggotanya.
Jakarta, 14 November 2015
Ttd. Presidium DIB
Tembusan :
1. Presiden RI
2. Menteri Kesehatan RI
3. Menteri Ristek Dikti RI
4. Ketua Komisi IX DPR RI
5. Ketua Komisi X DPR RI
6. Ketua Pengurus Besar IDI
Komentar
Posting Komentar