Kewajiban ikut BPJS Kesehatan dan efek dominonya


Kita tahu sejak awal 2014 BPJS Kesehatan di laksanakan dengan aturan semua warga negara wajib mengikuti BPJS Kesehatan baik yang di biayai pemerintah maupun mandiri. Peserta mandiri seumur hidup berarti wajib membayar iuran  BPJS tanpa ada kompensasi bila tidak menggunakan.

Dan barusan ada berita dari KOMPAS kalau telat satu bulan membayar keanggotaan langsung tidak 
aktif


Silahkan lihat komentar-komentar mereka.

Di awal rancangan RUU BPJS Mantan Menkes mengkmpanyekan gerakan tolak RUU BPJS dan sayangnya para dokter yang giat di sosmed belum begitu ngeh pada saat itu berikut petikannya Menurut Siti, ada sejumlah alasan yang mendasari pemikirannya menolak pengesahan RUU BPJS. Pertama, konsep penarikan iuran wajib dari setiap warga negara setiap bulan tanpa pandang bulu. Kedua, ada sanksi yang mengikat bagi warga negara yang tak bisa membayar iuran. Ketiga, majikan juga diwajibkan menarik iuran dari buruhnya. Terakhir, Siti menilai ada kepentingan asing di balik upaya mengesahkan RUU BPJS. "Jadi, meski BPJS itu katanya jaminan sosial, tetapi intinya menarik iuran paksa. Ini akan menguntungkan. Tidak sesuai dengan konstitusi," ujarnya. 

Menurut anggota Wantimpres ini pula, dengan sistem iuran, RUU BPJS jelas-jelas melanggar konstitusi karena mengubah jaminan sosial yang seharusnya adalah hak menjadi kewajiban rakyat, memiskinkan rakyat yang belum miskin, mempertajam konflik majikan dan buruh serta berbahaya karena peleburan empat BUMN yang menangani triliunan rupiah. 
Menurut dia, UUD 1945 mengatur bahwa jaminan sosial sebagai perwujudan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak warga negara adalah tanggung jawab negara sehingga tidak pas jika diwujudkan dalam bentuk asuransi. "Jaminan sosial dan asuransi sosial isinya jauh berbeda. Jaminan sosial itu jaminan sosial. Kalau asuransi sosial, rakyat disuruh nyicil sendiri. Jadi SJS dan BPJS sekarang tidak sesuai dengan konstitusi," ujarnya. 
"Hati-hati kalau BPJS ditetapkan. Tukang bakso, tukang singkong itu harus membayar. Kalau enggak bayar, itu ada sanksi. Ini jahatnya. UU kok malah menginjak rakyat. Jadi tiap peserta wajib membayar," katanya. sumber artikel http://nasional.kompas.com/read/2011/07/12/18183947/Siti.Fadilah.Tolak.RUU.BPJS

Dari awal terlaksanakannya BPJS Kesehatan banyak masalah-masalah yang bisa kita temui beritanya baik di sosmed maupun media-media online. Mulai dari pendaftaran,pelayanan dan lain-lain.

Kalau kita mengikuti berita beberapa perusahan farmasi obat mulai berhengkangan. Para Medrep banyak juga yang mengeluh karena susahnya merekomendasikan ke dokter karena semenjak BPJS RS dan dokter atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS jelas menggunakan obat generik. masalah lainnya Karena over penggunaan beberapa obat generik dan infus mulai susah di pasaran(baca apotik dll).

Sebelum BPJS booming yang namanya obat herbal dari industri rumahan dan sekarang mulai surut,beberapa toko yang saya amati juga mulai tutup,iklan-iklan herbal juga mulai jarang.

Dari tahun 2015 mungkin dokter praktek mandiri tidak ada penambahan,bayangkan pastilah terjadi penumpukan pasien di puskesmas-puskesmas maupun Rumah sakit. Kalau di website resmi BPJS kalau tidak keliru penambahan faskes 1 di utamakan klinik pratama plus yang ada dokter giginya.

Kue pasien sudah diambil oleh BPJS baik yang dari  PNS,perusahaan swasta,BUMN dan lain-lain sehingga yang saya amati banyak dokter praktek swasta yang mulai menurun jumlah pasiennya. Dokter perusahaan ada yang di tutup karena tidak ikut program BPJS.

Banyak keluh kesah dokter Rumah Sakit maupun di faskes 1 seperti Puskesmas dan lainnya yang terdengar di media-media sosial.

Sebetulnya masih banyak efek domino dari kewajiban masyarakat mengikuti BPJS mulai dari dokter,pabrik obat non generik,medrep,masyarakat,pabrikan herbal,asuransi,RS,apotik dan pastinya negara akan mensubsidi terus menerus ke BPJS karena sistem kesehatan kita belum maksimal baik preventif dan promotif dan utamnya negara akan mensubsidi terus menerus karena segala penyakit di kover(ini akan berlaku sebaliknya kalau kita negara yang kaya raya tanpa hutang dan masyarakatnya sudah makmur).

Kalau saya sendiri sebetulnya setuju seperti KJS di Jakarta semua penduduk gratis asal pada rawat Rumah sakit di kelas 3 dan tidak boleh naik kelas. Negara pasti lebih berhemat.

Mari kita perbaiki UU JKN sebagai induk BPJS kesehatan sehingga semua bisa menjadi lebih baik

Posting Komentar

0 Komentar